Investigasi Dugaan Eksploitasi Anak: Rumah Sarang Walet di Grogol Petamburan Pekerjakan Buruh di Bawah Umur

JAKARTA–bidik-fakta.com

Kamis.8 Oktober 2026.Sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha pengolahan sarang burung walet di kawasan Kav Polri Blok A8 No. 195, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur. Praktik ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di dalam bangunan tertutup tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah remaja yang secara kasatmata masih berusia sekolah tampak keluar-masuk bangunan tersebut pada jam kerja. Mereka diduga ditugaskan untuk melakukan pekerjaan pembersihan sarang walet—sebuah proses manual yang membutuhkan ketelitian tinggi namun kerap mengabaikan hak-hak perlindungan anak.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa aktivitas di rumah bernomor 195 itu cenderung tertutup. "Kami sering melihat anak-anak usia belasan tahun bekerja di sana dari pagi sampai sore. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya berada di bangku sekolah," ujarnya.

UU No. 13 Tahun 2003 — Ketenagakerjaan
 
- Pasal 68: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun)

- Pasal 69 ayat (1): Pengecualian — usia 13–15 tahun boleh bekerja ringan yang tidak mengganggu tumbuh kembang

- Pasal 69 ayat (2): Syarat pengecualian: izin orang tua, perjanjian kerja, maks. 3 jam/hari, siang hari, tidak ganggu sekolah

- Pasal 74: Dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk/berbahaya

- Pasal 185 ayat (1): Sanksi — penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta .
 
UU No. 35 Tahun 2014 — Perlindungan Anak
 
- Pasal 76C: Dilarang menempatkan/mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang membahayakan

- Pasal 77: Sanksi — penjara maks. 5 tahun dan/atau denda maks. Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha sarang walet di lokasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional dan status para pekerjanya.

Warga mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama aparat kepolisian setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.

RED

Komentar