SENGKETA PHK PT RINNAI INDONESIA SOROTI STATUS BPJS PEKERJA, KUASA HUKUM MINTA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TURUN TANGAN



BPJS Sempat Tidak Dapat Digunakan Saat Pekerja Membutuhkan Pengobatan, Perselisihan Berlanjut hingga Bipartit dan Tripartit

TANGERANG — Bidik-fakta.com

30/09/2026 Perselisihan hubungan industrial antara Novian Liandri dengan PT Rinnai Indonesia memasuki babak lanjutan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengakhiran hubungan kerja, tetapi juga menyoroti status kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja yang menurut kuasa hukum sempat tidak dapat digunakan ketika pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kuasa hukum Novian Liandri dari YAPERMA Bambang Irawan,S.H Iwan Surisna, S.H Al Muaris CCP meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status serta riwayat kepesertaan BPJS Kesehatan kliennya.

Persoalan tersebut berawal ketika Novian, yang menurut kuasa hukum mengalami gangguan kesehatan, membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan. Dalam surat klarifikasi dan keberatan yang disampaikan kepada PT Rinnai Indonesia, disebutkan bahwa pada 29 April 2026 Novian telah memberitahukan kepada pihak administrasi perusahaan mengenai kondisi kesehatannya yang sedang menurun dan membutuhkan pemeriksaan. Pada 30 April 2026, Novian kemudian mendatangi Rumah Sakit Metro untuk mendapatkan pengobatan.

Namun, persoalan muncul ketika pada 1 Mei 2026 kepesertaan BPJS Kesehatan Novian menurut kuasa hukum tidak dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dalam dokumen klarifikasi tersebut disebutkan bahwa ketika dilakukan pengecekan di klinik, muncul keterangan “Data Pasien Tidak Terdaftar”, sehingga Novian tidak dapat melanjutkan proses pelayanan kesehatan dan pengobatannya di Rumah Sakit Metro.

BPJS Tidak Aktif, Akses Pengobatan Terganggu

Kuasa hukum menilai persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena terjadi pada saat pekerja sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Yang menjadi persoalan adalah perubahan status kepesertaan yang terjadi pada saat pekerja sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami meminta agar riwayat administrasi BPJS klien kami dibuka secara utuh, sehingga dapat diketahui kapan status berubah, apa penyebabnya, serta bagaimana proses status tersebut kembali aktif,” ujar kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut kemudian berdampak pada terhentinya pengobatan Novian. Dalam surat yang disampaikan kepada perusahaan disebutkan bahwa setelah BPJS tidak aktif atau tidak terdaftar di FKTP, akses terhadap layanan kesehatan menjadi terhambat, pengobatan terhenti dan obat-obatan habis sehingga kondisi kesehatan klien kembali mengalami masalah. 

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa persoalan BPJS tersebut perlu dilihat dalam satu rangkaian dengan ketidakhadiran Novian dari tempat kerja.

“Jangan sampai ketidakhadiran pekerja karena kondisi kesehatan kemudian langsung dianggap sebagai mangkir atau pengunduran diri, sementara pada waktu yang sama terdapat persoalan akses pelayanan kesehatan yang sedang dialami pekerja,” tegas kuasa hukum.

Tidak Terbitnya SKD Menjadi Persoalan

Menurut keterangan kuasa hukum, kondisi tersebut juga berkaitan dengan tidak diperolehnya Surat Keterangan Dokter (SKD) yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena pekerja sebelumnya telah memberitahukan kondisi kesehatannya kepada pihak perusahaan.

Dalam surat klarifikasi Kuasa hukum disebutkan bahwa kondisi kesehatan Novian sebelumnya telah diketahui oleh pihak Serikat Pekerja maupun manajemen perusahaan, dan selama bekerja Novian beberapa kali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk pengobatan.

“Persoalannya bukan sekadar apakah ada surat dokter atau tidak. Yang harus dilihat adalah rangkaian kejadiannya, mulai dari pemberitahuan pekerja mengenai kondisi kesehatan, upaya pekerja mendapatkan pengobatan, persoalan BPJS yang tidak dapat digunakan, sampai kemudian ketidakhadiran pekerja dijadikan dasar dalam proses hubungan kerja,” jelasnya.

Perselisihan Berlanjut ke Proses PHK

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai status hubungan kerja Novian dengan PT Rinnai Indonesia.

Pihak perusahaan sebelumnya menerbitkan pemberitahuan yang menyatakan Novian dianggap mengundurkan diri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. Namun pihak pekerja melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah bahwa Novian mengundurkan diri secara sukarela. 

Kuasa hukum kemudian mengajukan klarifikasi dan keberatan kepada perusahaan serta meminta agar apabila perusahaan tetap mengakhiri hubungan kerja, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme PHK yang sah dan hak-hak pekerja dipenuhi. 

Sudah Dua Kali Bipartit, Belum Ada Kesepakatan

Dalam penyelesaian perselisihan tersebut, pihak Novian melalui kuasa hukumnya telah menempuh proses Bipartit sebanyak dua kali dengan pihak PT Rinnai Indonesia.

Namun, menurut kuasa hukum, proses Bipartit tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan dan pembayaran hak-hak pekerja.

Salah satu dasar komunikasi Bipartit tersebut juga terlihat dalam surat “Klarifikasi dan Keberatan atas Pemberitahuan Pengunduran Diri Sdr. Novian Liandri” yang ditujukan kepada manajemen PT Rinnai Indonesia. 

Karena tidak menemukan titik temu, persoalan kemudian dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melalui proses penyelesaian perselisihan secara Tripartit.

Tripartit Dua Kali, Kuasa Hukum Soroti Hak Pekerja

Kuasa hukum menyampaikan bahwa proses Tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang juga telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun menurut pihak pekerja, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Pihak Novian menilai hak-hak pekerja yang telah mengabdi selama hampir sembilan tahun perlu mendapatkan perhatian serius.

“Klien kami telah bekerja bertahun-tahun dan statusnya sebagai karyawan tetap juga dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan. Karena itu ketika terjadi pengakhiran hubungan kerja, kami meminta seluruh hak normatif klien kami dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Perusahaan Beralasan Sudah Memberikan SP1 dan SP2

Di sisi lain, menurut keterangan kuasa hukum pekerja, dalam proses perselisihan pihak perusahaan berargumentasi bahwa tindakan terhadap Novian telah melalui prosedur internal perusahaan, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan perusahaan dalam mempertahankan posisinya terkait proses pengakhiran hubungan kerja.

Namun pihak pekerja mempertanyakan penerapan sanksi tersebut apabila ketidakhadiran Novian berkaitan dengan kondisi kesehatan dan persoalan akses pelayanan BPJS yang terjadi pada waktu bersamaan.

“Kalau perusahaan berpendapat bahwa prosedur SP1 dan SP2 sudah dilakukan, silakan dibuktikan dan diperiksa seluruh dokumennya. Kami juga meminta agar alasan ketidakhadiran pekerja dilihat secara utuh, termasuk kondisi kesehatan dan persoalan BPJS yang terjadi pada saat itu,” kata kuasa hukum.

Minta Pengawas Ketenagakerjaan Periksa

Kuasa hukum Novian meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek hubungan industrial maupun administrasi ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, BPJS Kesehatan diminta membuka dan memeriksa riwayat kepesertaan Novian pada periode terjadinya persoalan.

Pemeriksaan yang diminta antara lain:

1. Riwayat perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Novian;
2. Tanggal dan dasar perubahan status kepesertaan;
3. Alasan kepesertaan tidak dapat digunakan pada 1 Mei 2026;
4. Data kepesertaan pada FKTP ketika muncul keterangan “Data Pasien Tidak Terdaftar”;
5. Riwayat aktif kembali kepesertaan setelah persoalan tersebut;
6. Dokumen administrasi perusahaan yang berkaitan dengan BPJS pekerja;
7. Dasar dan prosedur pengakhiran hubungan kerja terhadap Novian; serta
8. Penghitungan seluruh hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami meminta data dibuka dan diperiksa oleh instansi yang berwenang. Kalau memang persoalannya hanya administrasi atau sinkronisasi data, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan persoalan lain, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas kuasa hukum.

Kuasa Hukum: Hak Pekerja Jangan Diabaikan

Menurut kuasa hukum, inti persoalan saat ini bukan hanya mengenai apakah perusahaan telah memberikan SP1 dan SP2, melainkan juga apakah seluruh rangkaian peristiwa sebelum pengakhiran hubungan kerja telah dipertimbangkan secara objektif.

“Kami menghormati hak perusahaan untuk menjalankan aturan internal. Tetapi di sisi lain, pekerja juga mempunyai hak yang harus dihormati. Jangan sampai persoalan kesehatan, akses pelayanan BPJS, ketidakhadiran, surat peringatan dan PHK dilihat secara terpisah tanpa melihat kronologinya secara utuh,” ujarnya.

Pihak pekerja juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada perdebatan mengenai status mangkir atau pengunduran diri, tetapi diarahkan pada penyelesaian seluruh hak pekerja sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menunggu Pemeriksaan dan Penyelesaian

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak perusahaan. Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif. Ada dokumen perusahaan, ada data BPJS, ada data FKTP, ada riwayat pengobatan, ada proses Bipartit dan Tripartit. Semua itu harus dilihat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Perselisihan antara Novian Liandri dan PT Rinnai Indonesia tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tidak hanya persoalan pengakhiran hubungan kerja, tetapi juga akses jaminan kesehatan pekerja, proses pemberian surat peringatan, alasan ketidakhadiran, serta pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja. Tutup kuasa hukum

Team Bidik Fakta 

Komentar