BIDIK-FAKTA.COM
Sambil check and recheck keadaan pelayanan masyarakat di BPN Kabupaten Bogor usai operasi OTT oleh KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor ini, saya sekaligus mendaftarkan permohonan pemblokiran atas tanah SHM No. 517 tahun 1980 atas nama Nanni Siti Harmany Sutarman (Alm) milik anak tunggalnya Bapak Ambar Witjaksono Sutarman yang dirampok oleh kelompok gembong mafia tanah bernama Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, dan kawan-kawannya, Kamis (17-09-2026). Sekilas pandang, terlihat pelayanan masyarakat di Kantor BPN Kabupaten Bogor saat ini berjalan baik, lancar, dan tertib. Semoga masyarakat yang berurusan dengan BPN, mulai hari ini dan seterusnya, tidak dipersulit, apalagi dimintai uang yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Pengawasan dan pengawalan publik harus memastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. PPWI wajib berada di garis depan mengawasi, mengawal, dan membela hak warga masyarakat dimanapun dan kapanpun.
RED
Komentar
Posting Komentar