Klarifikasi Proyek Drainase Serobot Tanah Warga Desa Pamarayan.

Serang- BIDIK-FAKTA.COM

dugaan penyerobotan tanah warga desa pamarayan kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten, di klarifikasi oleh pihak pelaksana proyek dan pihak narasumber (warga) secara tertulis dan bukti vidio pernyataan klarifilasi dari pihak pemilik tanah.



Saat setelah munculnya berita berjudul Serobot Tanah Warga Proyek Drainase di Pamarayan diduga langgar SOP dan Spesifikasi, muncul informasi dari kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut kini sudah selesai dengan musyawarah.



Berdasarkan surat pernyataan yang sudah di sepakati dan di tandatangani oleh pihak pemilik lahan, Sukatma dan Masroni kini sudah menyetujui atau mengizinkan tanahnya yang berupa sawah sekitar lebar 1,5 meter panjang 75 meteran di gunakan untuk saluran air.



Informasi ini berawal dari pesan suara mandor proyek dari CV Nugraha Bangkit Sejahtera, Irpan menyampaikan permohonan klarifikasi karna perselisihan ini sudah selesai di pasilitasi oleh Kepala desa Pamarayan.



Penyelesaian ini di benarkan oleh pihak pemilik tanah sukatma dan masroni, adapun terkait pernyataan yang di sampaikan kepada awak media kemarin 10/9/2026, bahwa saya tidak pernah mengizinkan tanah kami di gunakan untuk saluran air memang benar adanya, namun setelah saya mendapat penjelasan dari kepala desa pamarayan anis puad, ternyata sebelumnya sudah ada sosialisasi dan ternyata adik saya masroni selaku atas nama kepemilikan tanah sudah menyetujui dan sudah tandatangan, namun karna pada saat itu saya belum tau, saya jadi salah paham, terang Sukatma.



Pesan dan perlu di ketahui untuk para penyelenggara proyek pemerintah, secara aturan hukum birokrasi, Camat wajib mengetahui dan mendapatkan koordinasi terkait proyek-proyek pemerintah, baik proyek saluran air (Drainase) jalan, jembatan, dari dirjen bina marga/cipta karya, dimana setiap kontraktor atau pejabat pembuat komitmen (PPK) di wajibkan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat, baik Camat maupun Desa sebelum pelaksanaan kerja berjalan karna hal ini sangat penting untuk mengurus izin lingkungan, jangan sampai seperti halnya yang terjadi di kecamatan pamarayan ini.


Menurut Dulpakar selaku Camat Pamarayan 07/09/2026, ia tidak mengetahui adanya proyek drainase di wilayahnya padahal proyek tersebut sudah berjalan satu mingguan, dan lokasinya pun tak jauh hanya terhalang jalan dan bangunan depan kantor kecamatan, jelas ini bukti ketidak patuhan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, bahwa camat memiliki tugas atributif untuk di antaranya:

1. Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang di selenggarakan oleh instansi pemerintah termasuk dinas PUPR di tingkat kecamatan.
2. Membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja dinas atau lembaga yang berjalan di wilayahnya.



Reporter:Samu Korlip.

Komentar