Tiga Tahun Menunggu Itikad Baik, Akhirnya Dua Lansia Laporkan Diduga Pelaku Pengrusakan Tanah Ke Polisi


Bidik-fakta.com
-- Lebak 10 Agustus 2026 Sesuai dengan janjinya apabila dalam waktu dekat pelaku pengupasan tanah tanpa izin pemilik, tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab maka pemilik tanah akan lapor polisi.


Janji tersebut kini sudah di kabulkan, Karena diduga pelaku di rasa telah mengabaikan pemilik tanah selama tiga tahun tanpa memberikan hak-hak sebagaimana pemilik tanah yang seharusnya mengetahui dan mendapat bagian dari hasil kupasan yang di komersialkan oleh para pelaku.


Sangat ironis sekali rangkaian kata yang di dapat dari dua lansia bersaudara yaitu Arnah dan Aisah warga kampung cikumpul desa citeras kecamatan Rangkas Bitung, di tambah keterangan dari beberapa narasumber lainnya, tindakan pelaku pengupasan di nilai berani dan sangat tega terhadap pemilik tanah, selain tidak ada izin dari pemilik, tanah yang baru masuk DP bahkan sebelumnya mereka komersialkan dengan cara di gali.


Dugaan kuat pelaku mengarah kepada sekelompok orang, mulai dari pemberi DP dan oknum calo yang di antaranya inisial RHM,NHW, SC, DTK, dan KL.


Sementara dari kelima orang tersebut hanya RHM yang dapat memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media, namun untuk ke empat orang lainnya sampai tayangnya berita kedua ini mereka beleum dapat di konfirmasi.


Kronologi peristiwa ini, dimana pada tahun 2023 melalui calo dua lansia tersebut hendak menjual tanah seluas kurang lebih 2500 meter kepada seorang berinisial RHM, setelah ada kesepakatan harga secara lisan sebesar 250 ribu permeternya, secara bertahap RHM selaku pihak pembeli memberikan uang DP melalui NHW.


Berdasarkan bukti lima kwitansi DP masuk melalui NHW calo dan salah satu anak Aisah AR, dengan jumlah keseluruhan mencapai 370 juta.


Namun diduga pihak pembeli bersama para oknum calo mengkomersialkan tanah Aisah dan Arnah sebelum di lunasi bahkan tanpa persetujuannya, membuat Aisah dan arnah mengalami kerugian baik secara material maupun finansial, dan karna dari tahun 2023 hingga 2026 ini tidak ada titik terang penyelesaian, mereka di anggap tidak ada itikad baik untuk pelunasan maupun terkait hasil pengupasan yang sama sekali pihak pemilik tidak pernah merasakan hasilnya sepeser pun.


Berdasarkan bukti-bukti yang ada di antaranya bekas pengupasan tanah, lima kwitansi, dan bukti-bukti lainnya sudah di lampirkan dalam surat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian polres Lebak, berharap agar polisi segera menindak lanjuti pengaduannya sesuai hukum yang berlaku.


Terkait kasus ini, semakin kuat dugaan adalah permainan mafia tanah membodohi masyarakat awam dengan cara mencicil hingga bertahun-tahun, namun dalam hal ini pihak pembeli pun di rasa ceroboh memberikan uang DP bukan langsung ke pemiliknya tapi kepada calo tanpa melalui lembaga pemerintah (notaris), hingga pada dasarnya transaksi ini termasuk kurang sah.


Di sisi lain menurut keterangan dari RHM pembeli, harga yg di sepakati hanya 200ribu permeternya untuk yang 50ribunya itu tanggung jawab DTK, yang menurutnya itu adalah salahsatu pelaku pengupasan yang hingga kini sulit di konfirmasi.


Diduga sistem pembayaran seperti ini, hanyalah modus untuk melakukan pembayaran separo dari hasil pengupasan, namun karna di anggap pemilik tanah orang awam dan sudah pada lansia, mereka manfaatkan untuk di bodohi.


Di hari saat setelah surat laporan pengaduan di layangkan, tak lama hari itu RHM mengabarkan akan ada pelunasan, besok hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 jam 8 pagi pihak atas nama di minta datang ke notaris, namun harga yang ia tentukan bukan 250ribu akan tetapi hanya 200ribu, adapun yang 50ribunya ia tidak mau tau itu urusan DTK katanya RHM.


Di pertanyakan soal itu RHM menjawab akan mengondisikan dan nanti besok akan saya infokan lagi pak, katanya di Via whatsa namun hingga kini belum juga ada kabar lagi di tanya pun tidak menjawab.


Pihak penjual, Aisah dan arnah memilih tidak datang sebelum ada kesepakatan secara tertulis karna kuatir harga yg di sepakati tidak sesuai, rasa was-was selama tiga tahun menunggu takut terulang lagi janji karet dari RHM, apa lagi pelunasan harus dari dua orang di rasa tidak mungkin, karna dari awal pembayaran atau kesepakatan taunya dari RHM, ujar pihak pemilik tanah.


Kalau tida sanggup bayar sesuai kesepakatan kami akan jual tanah ini kepada yang lain, adapun uang DP yang kami terima akan kami kembalikan sesuai kwitansi yang ada, dan bagaimana dengan tanah kami yang sudah di kupas apakah sanggup mengembalikan seperti semula, tambahnya.


Reporter:Samu korlip

Komentar