Penjelasan Secara Singkat Tentang Kronologis Lahirnya Bantuan Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara


JAKARTA -- bidik-fakta.com
, Penjelasan secara umum dan singkat tentang kronologis lahirnya bantuan Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara dan permasalah yang muncul, hal ini karena lahirnya bantuan ini telah memakan waktu hingga 15 Tahun lamanya dan saat ini dalam tahapan di Tim Penel.


Pasca Kerusuhan Sosial di Maluku/Maluku Utara Pemerintah Pusat Mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara

Dengan adanya Inpres tersebut maka di kucurkanlah anggaran buat korban Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara di berbagai Provinsi di Indonesia. Kami Percaya bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah banyak berbuat yang terbaik buat masyarakat diantaranya dengan membagikan anggaran kepada hampir Seluruh Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara, namum bagi masyarakat Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut belum mencukupi serta belum terjadi pemerataan buat Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara.



Hal tersebut diatas membuat masyarakat  beberapa kali meminta Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk menambahkan anggaran bahan bangunan rumah (BBR) dan uang tunai dengan hal tersebut diatas namun Pemerintah Pusat maupun Pemeintah daerah tidak menanggapi, merasa bahwa hak-hak belum sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah maka membuat masarakat menggugat ke Pengadilan dan oleh pengadilan memenangkan eks pengungsi Maluku/Maluku Utara  melalui dengan Perkara Nomor 451/PK/Pdt/2019 jo  Putusan Kasasi Nomor 1950 K/PDT/2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor  116/PDT/2015/PT.DKI. jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 318/PDT.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya menyatakan bahwa bantuan yang mesti di terima oleh Masyarakat Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara adalah Sebesar Rp 18.500.000/ Kepala Keluarga di kurangi dengan yang perna di Peroleh

Bahwa  atas dasar putusan tersebut maka Menteri Sosial Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 124/HUK/2021 Tentang Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku yang telah di ubah dengan Surat Keputusan menteri Sosial Nomor 153/HUK/2024 tentang Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku tanggal 30 Agustus 2024. 



Bahwa selama rentang waktu yang begitu lama Tim Panel yang dibuat Oleh Menteri Sosial tidak menunjukan kerja yang Nampak dalam menyelesaikan Tugas Tim Panel sehigga Tim LBH KEPTON dan eks Pengungsi dari Maluku/Maluku Utara mendatangi KOMNAS HAM RI mengadukan hal tersebut serta untuk mengetahui penyebab tidak berkerjanya Tim Panel

Bahwa pada tanggal 11 September 2025 terjadi pertemuan Pramediasi antara Tim Panel dan Komnas HAM dengan kesimpulan bahwa data by name by address eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara yang dimiliki oleh Pihak Pengadu harus mendapatkan terlebih Pengesahan/Penetapan dari Pengadilan agar dapat di tindak lanjuti oleh Tim Panel.



Bahwa Pada tanggal 8 Oktober 2025 KOMNAS HAM bersurat kepada Menteri Sosial  RI yang juga di tembuskan kepada Pengadu dengan Nomor surat 671/MD.00.00/K/X/2025 yang pada pokoknya  isi surat tersebut  adalah menjelasakan sebagaimana point 7 (tuju) diatas.


  

Bahwa atas surat nomor 671/MD.00.00/K/X/2025 dari KOMNAS HAM maka para pengadu mengajuakan Penetapan data by name by address eks pengugsi Maluku/Maluku Utara di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor : 460/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst ( Provinsi Maluku Utara)., nomor 561/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst (Provinsi Maluku) serta nomor 560/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst ( Provinsi Sulawesi Tenggara

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2026 KOMNAS HAM kembali menyurati Ketua Tim Panel dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dengan nomor surat 341/MD.00.00/K/V/2026 perihal Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan., yang mana dalam surat tersebut KOMNAS HAM meminta Ketua Tim Panel dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian untuk menindak lanjuti isi Putusan Pengadilan (Terlampir)

Bahwa atas surat dari KOMNAS HAM tanggal 7 Mei 2026  Tim Panel belum menunjukan tanda tanda meninlanjuti surat tersebut.  


(RS/ist)

Komentar