KTU MAN Pacitan Bantah Dugaan Penahanan Ijazah Akibat Tunggakan Komite
Pacitan, Bidik-Fakta.com – Dugaan adanya penahanan ijazah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan karena tunggakan uang komite dibantah oleh pihak sekolah. Melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Siti Anisah, MAN Pacitan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Siti Anisah, saat ditemui awak media di ruang kerjanya senin 03/08/26 mengatakan bahwa seluruh proses penyerahan ijazah kepada para lulusan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa pengambilan ijazah tidak dikenakan biaya apa pun.
"Dugaan bahwa ijazah ditahan karena uang komite yang belum dibayar itu tidak benar. Semua telah dilakukan sesuai prosedur dan penyerahan ijazah gratis, tidak ada biaya sepeser pun," tegas Siti Anisah saat memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah di MAN Pacitan. Pihak sekolah menegaskan bahwa hak siswa untuk memperoleh ijazah tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dipungut biaya.
Meski demikian, isu ini telah menjadi perhatian publik setelah adanya sejumlah pihak yang menyampaikan dugaan adanya kendala dalam proses pengambilan ijazah. Perbedaan pandangan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga pemerhati pendidikan.
Dengan adanya klarifikasi dari KTU MAN Pacitan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berimbang. Apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman berbeda, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan.(*)


Komentar
Posting Komentar