UU POLRI BARU DISAHKAN: ADVOKAT INGATKAN PENTINGNYA KESEIMBANGAN KEKUASAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM

 Oleh: Zulfikar Hidayat, S.H.

Advokat & Co-Managing Martias Tanjung, S.Ag. & Partners Law Firm


Jakarta – bidik-fakta.com, 

Pengesahan Undang-Undang Polri yang baru oleh DPR RI menjadi salah satu peristiwa penting dalam perkembangan sistem penegakan hukum di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.


Namun demikian, penguatan kewenangan dan kelembagaan Polri harus diiringi dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip negara hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.


Menurut Advokat Zulfikar Hidayat, S.H., perubahan regulasi yang menyangkut institusi kepolisian akan berdampak langsung terhadap praktik pendampingan hukum yang dilakukan advokat karena penyidikan merupakan pintu masuk utama dalam sistem peradilan pidana.


> "Advokat adalah profesi yang setiap hari berhadapan langsung dengan proses penyidikan. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam UU Polri akan berpengaruh terhadap perlindungan hak-hak masyarakat yang sedang menjalani proses hukum."


Zulfikar menegaskan bahwa penguatan institusi Polri merupakan hal yang positif selama diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas penyidikan, serta pelayanan publik. Namun, penguatan tersebut juga harus diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, saksi, korban, maupun masyarakat secara umum.


Dalam praktiknya, advokat sering menemukan persoalan yang berkaitan dengan akses pendampingan hukum, transparansi proses pemeriksaan, hingga perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, implementasi UU Polri yang baru harus memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.


> "Kekuatan suatu institusi penegak hukum tidak diukur dari luasnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari sejauh mana kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan."


Menurutnya, keberadaan advokat bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjamin hak setiap warga negara memperoleh pembelaan yang adil.


Pengesahan UU Polri juga menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat tumbuh apabila masyarakat melihat adanya profesionalisme, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.


> "Masyarakat tentu mendukung Polri yang kuat. Namun yang lebih penting adalah Polri yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga negara. Di situlah esensi negara hukum yang sesungguhnya."


Dengan disahkannya UU Polri yang baru, publik kini menantikan implementasi nyata dari berbagai perubahan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang diubah, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.


(Redaksi)


Penulis:

Zulfikar Hidayat, S.H.

Advokat & Co-Managing Martias Tanjung, S.Ag. & Partners Law Firm

Komentar