Bentuk Sinergi Antar instansi "Hakim Mediasi Republik Indonesia Bapak Indra Gunawan Rawe, S.Pd, C.PLA, C.Me dengan Kasat Lantas Polres Ende "Iptu I Gede Wisna, S.H
Ende - bidik-fakta.com,
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi landasan hukum utama bagi hakim mediator dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian (Kasat Lantas Polres Ende) dalam menangani perkara seperti kecelakaan lalu lintas, untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa secara damai melalui prinsip restorative justice sebelum berlanjut ke persidangan.Pedoman ini menitikberatkan pada beberapa prinsip utama:
Tahap Wajib: Mediasi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata di pengadilan.
Kesepakatan Perdamaian: Hasil kesepakatan damai dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator, yang kemudian dapat dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Peran Hakim Mediasi : Proses ini dipandu oleh mediator yang netral baik hakim maupun mediator bersertifikat untuk membantu para pihak menemukan solusi adil tanpa paksaan.
Iktikad Baik : Para pihak yang bersengketa wajib mengikuti proses mediasi dengan iktikad baik; kegagalan untuk hadir atau berunding dapat berakibat hukum pada gugatan yang diajukan.Dalam konteks penyelesaian di luar pengadilan (seperti kasus kecelakaan yang ditangani oleh Kasat Lantas Polres Ende), kesepakatan damai ini sering kali menjadi dasar diterbitkannya Restorative Justice untuk menghentikan penyidikan.
Tim- Redaksi


Komentar
Posting Komentar