Pentingnya Komunikasi dan Mediasi, Tim Hukum Bidik Fakta Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tempuh Jalur Pidana dalam Konflik Internal

Di tengah meningkatnya berbagai persoalan hukum yang muncul dari konflik internal keluarga, hubungan kerja sama, maupun permasalahan antar pihak yang sebelumnya dibangun atas dasar kepercayaan, masyarakat diingatkan agar tidak terburu-buru menjadikan laporan pidana sebagai langkah utama dalam menyelesaikan sengketa.


Tim Hukum Bidik Fakta menegaskan bahwa banyak masyarakat masih keliru dalam memahami batas antara persoalan pidana dan sengketa keperdataan. Tidak sedikit konflik internal yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, maupun musyawarah, namun justru langsung dibawa ke ranah kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.


Menurut Tim Hukum, langkah hukum pidana tidak seharusnya dijadikan alat pertama ketika terjadi perselisihan antar pihak yang sebelumnya memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, ataupun hubungan yang lahir dari rasa saling percaya.


“Dalam praktik hukum, tidak semua persoalan yang berkaitan dengan uang, kerja sama, komitmen, atau kegagalan memenuhi suatu kesepakatan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak perkara yang secara substansi justru lebih tepat diselesaikan dalam ranah keperdataan atau melalui pendekatan non-litigasi,” ujar Tim Hukum.


Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme penyelesaian lain tidak lagi dapat ditempuh.


Lebih lanjut, pembaruan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juga menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih modern, dengan menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan sosial bagi masyarakat.


Tim Hukum menilai bahwa tindakan melaporkan seseorang secara prematur tanpa lebih dahulu membuka ruang komunikasi dan mediasi berpotensi memperbesar konflik, merusak hubungan antar pihak, serta melahirkan persoalan hukum baru yang sebenarnya dapat dihindari.


“Penting untuk dipahami bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan akibat emosi sesaat. Dalam konflik internal, khususnya yang lahir dari hubungan kepercayaan, komunikasi yang sehat dan itikad baik harus menjadi prioritas utama sebelum mengambil langkah pidana,” tegasnya.


Melalui edukasi hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penyelesaian konflik secara bijaksana, proporsional, dan mengedepankan mediasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya hukum yang sehat di Indonesia.


Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara soal menghukum seseorang, tetapi juga menjaga keadilan, kepastian hukum, serta mencegah lahirnya konflik berkepanjangan yang dapat merugikan seluruh pihak.


Tim Redaksi Edukasi Hukum

Komentar