Menafsirkan Pasal 33 untuk Indonesia Maju: Negara Diminta Fokus sebagai Regulator, Bukan Pengusaha | Platmerah
Mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembina an BUMN, Laksamana Sukardi, menilai sudah saatnya penafsiran terhadap pasal tersebut diarahkan pada tujuan utamanya, yakni mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata memperbesar kepemilikan negara atas aset-aset ekonomi.
Dalam tulisan yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (16/6/2026), Laksamana Sukardi menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pasal 33 seharusnya diukur dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, indikator seperti produktivitas nasional, penciptaan lapangan kerja, pe ningkatan pendapa tan masyarakat, pe nerimaan pajak, daya saing ekspor, stabi litas nilai tukar, hing ga kualitas pelayanan publik jauh lebih relevan dibandingkan sekadar melihat siapa yang memiliki sebuah aset strategis.
Selengkapnya 👇 👇
https://platmerah.net/berita/menafsirkan-pasal-33-untuk-indonesia-maju-negara-diminta-fokus-sebagai-regulator-bukan-pengusaha/



Komentar
Posting Komentar