KUHP Baru Untungkan Terdakwa Narkoba : Vonis Bisa Dipotong Lewat Peninjauan Kembali

Oleh: Zulfikar Hidayat, S.H.

Advokat & Co-Managing Martias Tanjung,S.Ag & Partners Law Firm


Jakarta — Bidik-fakta.com


Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku. Bagi terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman, ini bukan sekadar pergantian undang-undang — ini peluang hukum yang nyata dan sudah terbukti berhasil di pengadilan.


Berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara narkotika, termasuk pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika. Hakim kini hanya terikat batas maksimum, sehingga punya ruang jauh lebih luas untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai kondisi nyata terdakwa.


*Fakta di Lapangan: Vonis Narkotika Dipangkas Signifikan*


Penerapan asas *lex favor reo* dalam perkara narkotika sudah menghasilkan perubahan vonis yang nyata di berbagai pengadilan. Berikut sejumlah putusan yang telah terjadi:


- Terpidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: vonis lama dipangkas menjadi 2 tahun melalui PK.

- Terpidana perantara jual beli narkotika Pasal 114, vonis *8 tahun* dipotong menjadi *6 tahun* melalui PK.

- Terpidana narkotika di tingkat kasasi: vonis *6 tahun* turun menjadi *4 tahun*.

- Terpidana lain di kasasi: vonis *5 tahun 6 bulan* dipotong menjadi *3 tahun 6 bulan*.

- Terpidana narkotika: vonis *5 tahun* dipangkas drastis menjadi *2 tahun* melalui kasasi.


Pola ini konsisten Mahkamah Agung secara aktif menerapkan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan proporsional, bukan sekadar memenuhi angka minimum hukuman.

Kasus yang Ditangani: Kurir Kecil Divonis Lebih Berat dari Penyelundup 2 Ton Sabu

Kantor Hukum Martias Tanjung, S.Ag & Partners Law Firm, dengan Zulfikar Hidayat, S.H. selaku kuasa hukum saat ini mendampingi seorang terpidana narkotika dalam proses Peninjauan Kembali. Terpidana — seorang first offender berlatar belakang pendidikan SD dengan kondisi ekonomi sangat lemah — dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Narkotika atas tuduhan turut serta menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti yang disita hanya 0,18 gram bruto, dengan keuntungan pribadi hanya Rp25.000 per gram.


Namun vonis yang dijatuhkan: 8 tahun dan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Yang menjadi sorotan dalam memori PK yang diajukan: vonis 8 tahun dan 10 tahun, ini justru lebih berat dibanding perkara jaringan internasional penyelundupan ±2 ton sabu asal Golden Triangle yang melibatkan ABK kapal di Batam — yang hanya divonis 5 tahun penjara, padahal dituntut hukuman mati.

"Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal keadilan yang gagal proporsional. Seorang kurir kecil dengan 0,18 gram dihukum lebih berat dari pelaku jaringan internasional 2 ton sabu. KUHP Nasional hadir untuk mengoreksi ketidakadilan seperti ini," tegas Kuasa Hukum Zulfikar Hidayat, S.H.


Tiga Alasan Hukum dalam Permohonan PK


Dalam memori PK yang diajukan, terdapat tiga alasan hukum utama:


1. Novum — Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 menghapus batas minimum pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2). Jika ketentuan ini berlaku saat perkara diperiksa, putusan akan berbeda — terpidana berpeluang nyata mendapat pengurangan pidana yang signifikan.


2. Cacat Pembuktian — Berat Bruto Tanpa Netto

Pembuktian dalam perkara hanya menggunakan berat bruto 0,18 gram, tanpa mencantumkan berat netto. Hal ini melanggar *SEMA No. 3 Tahun 2023* yang mewajibkan pencantuman berat bersih pada setiap barang bukti narkotika. Tanpa berat netto, unsur delik tidak dapat dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.


3. Mengabaikan Paradigma Pemidanaan Baru

Putusan tidak menerapkan *Pasal 51 dan 52 KUHP Nasional* yang menegaskan tujuan pemidanaan diarahkan pada reintegrasi sosial dan melarang penjatuhan pidana yang merendahkan martabat manusia.


Mengapa Ini Penting bagi Terpidana Narkotika Lainnya?


Mekanisme Peninjauan Kembali kini menjadi jalur yang sah bagi terpidana yang putusannya sudah inkracht untuk tetap memperoleh manfaat dari KUHP Nasional. Dasar hukumnya jelas: *Pasal 3 ayat (1) dan ayat (7) KUHP Nasional* mewajibkan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan, termasuk dalam perkara yang masih menempuh upaya hukum.


"Terpidana narkotika yang sudah menjalani hukuman pun masih punya jalan. Ajukan PK, gunakan penghapusan pidana minimum sebagai novum, dan minta hakim menerapkan paradigma pemidanaan baru. Ini hak hukum yang nyata,"tegas Zulfikar Hidayat, S.H.


RED

Komentar