Kuasa Hukum Bapak Subawi, Hengki Saputra,. SH,. MH. dan Erwin Adha Nur Insani Tosi,. SH. Datangi Polres Tangerang Selatan Untuk Mengklarifikasi Laporan Dr. (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,. SH,.SHI,. MH

 

Jakarta-bidik-fakta.com

Hengki Saputra SH,. MH. dan Erwin Adha Nur Insani Tosi,. SH. Selaku Advokat penasehat Hukum di Kantor Hukum Wisanggeni Low Frim yang beralamat di GG. Sumur Kebon Sayur RT.006/007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat, yang bertindak atasnama Bapak Subawi dan Ibu Nasiyem berdasarkan surat kuasa Tgl.16 Juni Tahun 2026 (FC terlampir) yang dalam hal ini di sebut Klien.


Kedatangan Pemberi kuasa Bapak Subawi yang di dampingi Kuasa Hukum nya untuk memberikan klarifikasi kepada Bapak Kapolres Tangerang Selatan atas laporan Kepolisian nomer, STPL/B/1838/VI/2026/SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya yang dilaporkan Oleh Saudra Dr. (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,. SH,. SHI,. MH. Atas tuduhan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di Pengadilan Negri Jakarta Utara.


Kronologis awal, bahwa permasalahan ini berawal dimana Bapak Subawi pernah memakai Jasa Hukum saudra Dr.(c) Muhamad Firdaus Oiwobo,. SH,. SHI,.MH. pada sekitar bulan Oktober Tahun 2024. Kemudian pada sekitar Tahun 2025. Bulan Februari Bapak Subawi mencabut kuasa nya yang di berikan kepada saudra Dr.(c) Muhamad Firdaus Oiwobo,.SH,. SHI,.MH. karena Bapak Subawi sangat kecewa kerena merasa tidak di bela kepentingan hukum nya oleh saudra Dr. (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,. SH,.SHI,.MH.


Kemudian pada Tahun 2026. Saudra Dr, (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,.SH,.SHI,.MH.menggugat Bapak Subawi kepangadilan Negri Jakarta Utara atas dasar wanprestasi dengan nomer perkara 247/Pdt.G/2026/PN Jakarta Utara. Kemudian Bapak Subawi pada Tanggal 21 Mei Tahun 2026.telah melaporkan Saudra Dr. (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,.SH,.SHI,.MH.atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat perjanjian jasa Hukum ke Polda Metro Jaya dengan Nomer laporan STTLP/B/3650/VI/2026/SPKT Polda Metro Jaya.


Bahwa di dalam keterangan saudraDr, (c) Muhamad Firdaus Oiwobo, SH,.SHI,.MH.yanh di cantumkan pada surat tanda trima laporan Nomer STPL/B/1836/VI/2026/SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya Bapak Subawa dan Kuasa Hukum nya di tuduh memberikan sumpah palsu atau keterangan Palsu di persidangan pada tgl.3Juni Tahun 2026, padahal pada tgl 3 Juni Tahun 2026 tidak ada Jadwal Sidang dengan gugatan perkara nomer 247/Pdt.G/2026/PN Jakarta Utara, adapun gugatan perkara nomer 247/Pdt.G/2026/PN Jakarta Utara tahap hasil mediasi dan belum sampai agenda keterangan atau pembuktian.


Tim kuas Hukum Bapak Subawi menduga saudra Dr, (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,.SH,. SHI,. MH. Telah memberikan keterangan palsu ke Pihak Kepolisian Tangerang Selatan yang tidak sesuai dengan Fakta yang sebenar nya atau memberikan keterangan Palsu kepada Jajaran Kepolisian Polres Tangerang Selatan.


Akibat dari laporan yang di duga palsu Bapak Subawi dalam hal ini sangat di rugikan atas keterangan yang di buat secara mengada-ada oleh saudra Dr, (c) Muhamad Firdaus Oiwobo,.SH,. SHI,. MH.yang dimasukan dalam.lapran.kepolisian nomer STPL/B/1838/VI/ 2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, terlebih laporan tersebut sudah di muat di ranah Publik dan di berita Online. Kuasa Hukum dan Bapak Subawi berencana akan membuat laporan balik lantaran sudah sangat merugikan Bapak Subawi.


Tim Redaksi Bidik Fakta

Komentar